Informasi Prosedur / Cara Pendirian Koperasi di Indonesia |
Informasi Prosedur / Cara Pendirian Koperasi di Indonesia
Selamat datang di website kesayangan kita, website jasapengurusan.web.id. Website yang paling terpercaya untuk masalah untuk Anda. Website kami adalah website tentang Jasa Pengurusan yang akan membantu Anda mengatasi masalah.
Seperti pada artikel sebelumnya, Jasa Pengawas Proyek Gorontalo, kami adalah penyedia info Informasi Prosedur / Cara Pendirian Koperasi yang terpecaya dan terbaik siap membantu Anda memecahkan dan mencari solusi masalah Anda. Apakah Anda siap? Simak artikel ini lebih lanjut.
Tentang Koperasi
Koperasi ialah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan beserta. Koperasi melandaskan aktivitas berdasarkan prinsip gerakan ekonomi warga yg sesuai asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi merupakan suatu sistem inspirasi-ilham abstrak yang artinya petunjuk buat membangun koperasi yang efektif serta tahan usang.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
l Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
l Pengelolaan yang demokratis
l Partisipasi anggota dalam ekonomi
l Kebebasan dan otonomi
l Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 adalah:
l Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
l Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
l Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
l Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
l Kemandirian
l Pendidikan perkoperasian
l Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
l Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Mendirikan Koperasi
Tata cara pendirian koperasi diatur dalam Pasal 12 Permen Koperasi dan UKM No. 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian:
Pertama, pendirian koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan dihadiri oleh pejabat (Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya) untuk melakukan penyuluhan terkait koperasi.
Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
Kedua, setelah rapat pendirian selesai maka Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dapat membuat akta pendirian koperasi.
Ketiga, setelah dibuatnya akta pendirian koperasi maka para pendiri atau kuasa pendiri dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP.
Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP kadaluarsa.
Setelah pendiri atau kuasa pendiri mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri maka Menteri dapat melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya.
Apabila diterima Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) namun apabila ditolak menteri akan menerbitkan keputusan penolakan. Dalam hal ini yang berhak menerbitkan SK dan keputusan terkait penolakan adalah Menteri Koperasi dan UKM.
Jasa Pendirian Koperasi Kami
Kami yakin banyak dari Anda yang ingin memulai koperasi Anda, namun Anda tidak memiliki cukup waktu dan pengalaman untuk melakukannya. Untuk itu, kami memberikan Jasa Pendirian Koperasi dengan banyak keuntungan untuk Anda!
Berikut daftar Provinsi di Indonesia yang merupakan cakupan layanan kami:
Nama Provinsi
|
Ibukota
|
Jasa Pendirian Koperasi Aceh
|
Banda Aceh
|
Jasa Pendirian Koperasi Sumatera Utara
|
Medan
|
Jasa Pendirian Koperasi Sumatera Barat
|
Padang
|
Jasa Pendirian Koperasi Riau
|
Pekanbaru
|
Jasa Pendirian Koperasi Kepulauan Riau
|
Tanjung Pinang
|
Jasa Pendirian Koperasi Jambi
|
Jambi
|
Jasa Pendirian Koperasi Bengkulu
|
Bengkulu
|
Jasa Pendirian Koperasi Sumatera Selatan
|
Palembang
|
Jasa Pendirian Koperasi Kepulauan Bangka Belitung
|
Pangkal Pinang
|
Jasa Pendirian Koperasi Lampung
|
Banda Lampung
|
Jasa Pendirian Koperasi Banten
|
Serang
|
Jasa Pendirian Koperasi Jawa Barat
|
Bandung
|
Jasa Pendirian Koperasi DKI Jakarta
|
Jakarta
|
Jasa Pendirian Koperasi Jawa Tengah
|
Semarang
|
Jasa Pendirian Koperasi DI Yogyakarta
|
Yogyakarta
|
Jasa Pendirian Koperasi Jawa Timur
|
Surabaya
|
Jasa Pendirian Koperasi Bali
|
Denpasar
|
Jasa Pendirian Koperasi Nusa Tenggara Barat
|
Mataram
|
Jasa Pendirian Koperasi Nusa Tenggara Timur
|
Kupang
|
Jasa Pendirian Koperasi Kalimantan Utara
|
Tanjung Selor
|
Jasa Pendirian Koperasi Kalimantan Barat
|
Pontianak
|
Jasa Pendirian Koperasi Kalimantan Tengah
|
Palangkaraya
|
Jasa Pendirian Koperasi Kalimantan Selatan
|
Banjarmasin
|
Jasa Pendirian Koperasi Kalimantan Timur
|
Samarinda
|
Jasa Pendirian Koperasi Gorontalo
|
Gorontalo
|
Jasa Pendirian Koperasi Sulawesi Utara
|
Manado
|
Jasa Pendirian Koperasi Sulawesi Barat
|
Mamuju
|
Jasa Pendirian Koperasi Sulawesi Tengah
|
Palu
|
Jasa Pendirian Koperasi Sulawesi Selatan
|
Makassar
|
Jasa Pendirian Koperasi Sulawesi Tenggara
|
Kendari
|
Jasa Pendirian Koperasi Maluku Utara
|
Sofifi
|
Jasa Pendirian Koperasi Maluku
|
Ambon
|
Jasa Pendirian Koperasi Papua Barat
|
Manokwari
|
Jasa Pendirian Koperasi Papua
|
Jayapura
|
Berapa Biaya untuk Jasa Pendirian Koperasi?
Untuk masalah biaya, Anda bisa menghubungi customer service kami. Ini dikarenakan biaya yang diperlukan bisa bervariasi dan bergantung pada lokasi, jenis pengurusan, dan keperluan tambahan yang memerlukan negosiasi agar terjalin kerja sama yang sehat.
Litologi Solution adalah penyedia Informasi Prosedur / Cara Pendirian Koperasi di Indonesia dengan berbagai fasilitas yang menarik. Litologi Solution juga merupakan penyedia jasa terbaik dengan profesionalitas tinggi. Terima kasih telah membaca, kami tunggu kerja sama dengan Anda!
{[['']]}